About

Mohon maaf jika blog ini telat update, dikarenakan kesibukan admin di dunia nyata...hehe
^.^ Gomen ^.^

Advertisment

Rabu, 12 Januari 2011

Makalah Tindak Pidana Pornografi (Sistem Peradilan Pidana)

BAB I

PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG

Saat ini masyarakat telah marak memperbincangkan tentang pornografi yang sedang meraja lela di kalangan masyarakat beserta problematikanya. Dampak arus global pornografi tak urung merambah wilayah kita. Berapa waktu lalu “terdengar” berita, majalah mesum “Playboy” yang berkantor pusat di Amerika akan terbit dan beredar dalam “versi” Indonesia. Kenyatan ini cukup menggelisahkan, sehingga memicu gelombang protes di berbagai tempat. Protes masyarakat tersebut menegaskan, jenis kejahatan di bidang kesusilaan ini dipandang cukup serius untuk ditanggulangi. Sebenarnya upaya memberantas kejahatan kesusilaan ini sejak dahulu telah dilakukan. Terdapat pasal-pasal dalam KUHP yang melarang segala bentuk dan jenis pornografi, di samping itu terdapat pada peraturan perundangan lainnya, seperti UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 24 tahun 1997 tentang Penyiaran dan sebagainya.

Upaya lain, saat kini sedang gencar-gencarnya dilakukan pembahasan RUU Antipornografi dan Pornoaksi di DPR, yang menuai pro–kontra. Dalam KUHP tindak pidana pornografi diatur pada Pasal 282 dan Pasal 283 KUHP untuk kejahatan. dalam Bab XIV buku II tentang, “Kesusilaan” dan Pasal 532 KUHP Bab VI buku III untuk pelanggaran. Terminologi kesusilaan mempunyai pengertian yang luas. Pasal 282, Pasal 283 dan Pasal 532 KUHP lebih pada“exhibitionisme”.Unsur pernyataan pornografi disampaikan lewat tulisan, lisan, gambaran atau benda, termasuk pula peredarannya. Delik-delik tersebut termasuk dalam pengertian “sex related oriented”terdiri dari dua perbuatan yakni mengeluarkan pernyataan secara lisan ataupun secara tulisan atau dengan mempergunakan sebuah benda.

Pornografi umumnya dikaitkan dengan tulisan dan penggambaran, karena cara

seperti itulah yang paling banyak ditemukan dalam mengekspos masalah seksualitas. Akhir-akhir ini dalam masyarakat kita ada istilah baru yaitu porno aksi. Yang dimaksudkan kiranya adalah penampilan seseorang yang sedikit banyak menonjolkan hal-hal seksual, misalnya gerakan-gerakan yang merangsang atau cara berpakaian minim yang menyingkap sedikit atau banyak bagian-bagian yang terkait dengan alat kelamin, misalnya bagian dari paha. Tetapi tidak semua penonjolan atau penyingkapan itu dapat disebut sebagai porno aksi, sebab di kolam renang misalnya, memang "halal" bagi siapapun untuk berpakaian mini, bahkan memang dengan hanya berbusana bikini (pakaian renang yang hanya menutup alat kelamin). Jadi soal porno aksi itu sangat relatif, tergantung motivasi manusianya.

Pornografi biasanya dibagi ke dalam dua jenis: hard-core dan soft-core. Hard core pornography adalah pomografi yang memperlihatkan seks dalam bentuk yang sangat eksplisit, kekekerasan, atau tidak senonoh. Sedangkan soft-core pornography adalah sebaliknya. Yang dinyatakan illegal biasanya adalah yang hard-core yaitu termasuk dan terbatas pada:

(1) depiksi dalam bentuk film atau gambar dari genitalia manusia atau kontak antar genitalia, anus, dan mulut (dalam berbagai kombinasi) atau deskripsi dari aktivitas seperti itu;

(2) depiksi atau deskripsi persetubuhan homoseksual; dan

(3) depiksi atau deskripsi aktivitas seksual antara manusia dan hewan.

Untuk yang hard-core orang jarang berbeda pendapat tentang definisinya. Ukurarmya adalah dalam gambar bergerak (film) atau gambar diam (foto) terekam alat kelamin manusia, laki-laki atau perempuan, alar kelamin bertemu alat kelamin, alat kelamin bertemu dengan anus, alat kelamin bertemu dengan mulut, mulut bertemu dengan anus. Film, video, majalah, atau karya lainnya juga dinyatakan sebagai hard-core pornography jika menampilkan secara grafis perbuatan seksual seperti masturbasi, onani, kekerasan seksual yang dipandang sebagai ofensif oleh masyarakat.

Dari segi etika atau moral, pornografi akan merusak tatanan norma-norma dalam masyarakat, merusak keserasian hidup dan keluarga dan masyarakat pada umumnya dan merusak nilai-nilai luhur dalam kehidupan manusia seperti nilai kasih, kesetiaan, cinta, keadilan, dan kejujuran. Nilai-nilai tersebut sangat dibutuhkan masyarakat sehingga tercipta dan terjamin hubungan yang sehat dalam masyarakat. Masyarakat yang sakit dalam nilai-nilai dan norma-norma, akan mengalami kemerosotan kultural dan akhirnya akan runtuh dan khaos.

B. PERMASALAHAN

Pada makalah ini kami menjelaskan bagaimana cara penanggulangan kejahatan tindak pidana pornografi di indonesia dan bagaimana sistem peraturan tindak pidana pornografi tersebut?


BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

Percepatan globalisasi semakin lengkap ditunjang penemuan di bidang teknologi, komunikasi dan telekomunikasi. Kemajuan di bidang telekomunikasi menciptakan globalisasi infromasi, globalisasi peredaran modal, globalisasi perdagangan dan aktivitas ekonomi lainnya.( Dimyati Hartono, 19:1990) pornografi membawa dampak sangat buruk bagi kehidupan manusia. Maka tidak bisa lain, harus ada usaha bersama seluruh masyarakat melawan pornografi supaya tidak semakin jauh menjerumuskan kita kepada pengingkaran akan hakikat kita sebagai manusia yang dikaruniai segala sesuatu oleh sang Pencipta, termasuk seksualitas untuk tugas dan tujuan mulia, yaitu menciptakan generasi manusia secara berkelanjutan dengan keadaan sehat jasmani dan rohani, jiwa dan raga.

Perkembangan zaman yang pesat terhadap dunia telekomunikasi dan informasi memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat. Terdapat sisi negatif dan positif terhadap perkembangan ini. Segi positif perkembangan ini memudahkan manusia dalam menghadapi kehidupannya, sedangkan imbas negatifnya antara lain semakin merajalelanya jaringan pornografi internasional. Akses jaringan pornografi ini dapat dinikmati oleh penduduk berbagai negara. Melalui sarana teknologi telekomunikasi yang berupa internet, penyebaran pornografi dapat dilakukan secara luas, melewati batas-batas negara. Jaringan internet secara potensial menyebarkan “polusi” pornografi ke seluruh dunia. Bahkan disebut sebagai “perusakan dan pencemaran informasi di mayantara” (mungkin dapat disebut sebagai “cyber damage” dan “cyber pollution”) bagian dari environmental crime, yang perlu dicegah dan ditanggulangi. (Barda Nawawi Arief, 250:2003)

Dalam KUHP tindak pidana pornografi diatur pada Pasal 282 dan Pasal 283 KUHP untuk kejahatan. dalam Bab XIV buku II tentang, “Kesusilaan” dan Pasal 532 KUHP Bab VI buku III untuk pelanggaran. Terminologi kesusilaan mempunyai pengertian yang luas . Pasal 282, Pasal 283 dan Pasal 532 KUHP lebih pada “exhibitionisme”. Unsur pernyataan pornografi disampaikan lewat tulisan, lisan, gambaran atau benda, termasuk pula peredarannya. Delik-delik tersebut termasuk dalam pengertian “sex related oriented” terdiri dari dua perbuatan yakni mengeluarkan pernyataan secara lisan ataupun secara tulisan atau dengan mempergunakan sebuah benda.

Hukum adalah alat untuk mengadakan perubahan dalam masyarakat “Law as a tool of social engineering”. Dengan fungsi dan peran yang demikian, maka hukum telah ditempatkan sebagai variable penting dari setiap program pembangunan dan fungsi control pelaksanaan pembangunan. (Andi Ayub Saleh 76:2006)

Kelompok politik yang berkuasa akan berusaha menggunakan segala cara untuk melanggengkan kekuasaannya. Salah satu cara yang efektif adalah dengan memperalat hukum. Akan diciptakan berbagai perangkat hukum yang dapat memperkuat kekuasaan dari kelompok yang berkuasa.(Pramudya, 13:2007)

Kaedah hukum pidana adalah suatu bentuk perintah, yang bernilai tentang kelakuan yang telah ditentukan dan yang diharapkan dilakukan oleh orang lain. Kaedah hukum tidak hanya memainkan peran dalam hubungan antara pemberi perintah (pembentuk UU) dan penerima perintah (justisiable), melainkan mempunyai jangkauan yang lebih luas, dan asas hukum berfungsi di dalam maupun di belakang sistem hukum positif. Kaedah hukum yang ditujukan kepada para warga, sebagai pedoman untuk kelakuanya dikemudian hari.( R.Soema Dipraja, 6:1982)

Peraturan hukum dapat efektif apabila memenuhi 3 unsur Kaedah hukum, yaitu:

1. Kaedah hukum berlaku secara yuridis artinya, menunjukan hubungan keharusan antara suatu kondisi dan akibatnya.

2. Kaedah hukum berlaku secara sosiologis artinya, dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh masyarakat (teori kekuasaan) atau kaedah tadi berlaku karena diterima dan diakui oleh masyarakat (teori pedoman).

3. Kaedah tersebut berlaku secara filosofis artinya, sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.( Lili Rasjidi dan B. Arief Sidharta, 72:1989)

Hukum pidana pada dasarnya berisi norma hukum tentang larangan dan keharusan, disertasi dengan ancaman pidana barang siapa melanggar larangan tersebut dengan istilah tindak pidana, perbuatan pidana, delik dan peristiwa pidana dan terhadap pelanggaran bisa dibenarkan sanksi pidana berupa pidana yang disediakan oleh Undang-undang.

Upaya penanggulangan kejahatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan upaya perlindungan masyarakat. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa tujuan akhir dari politikkriminal adalah perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan.( Soejono D, 158: 1976)

Relevansi dalam hal ini dimaknai sebagai masih perlunya pornografi dijadikan sebagai tindak pidana. Suatu perbuatan ditetapkan sebagai perbuatan yang diancam pidana disebut kriminalisasi. Terdapat beberapa kriteria perlunya suatu perbuatan di kriminalisasikan antara lain: (Sudarto, 44:1986)

(1) Penggunaan hukum pidana harus memperhatikan tujuan pembangunan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila;

(2) Perbuatan yang diusahakan untuk dicegah atau ditanggulangi dengan hukum pidana harus merupakan perbuatan yang tidak dikehendaki yaitu perbuatan yang mendatangkan kerugian (materiil dan atau spiritual) bagi warga masyarakat;

(3) Penggunaan hukum pidana harus pula memperhitungkan prinsip biaya dan hasil (cost and benefit principle);

(4) Penggunaan hukum pidana harus pula memperhatikan kapasitas atau kemampuan daya kerja dari badanbadan hukum yaitu jangan sampai ada kemampuan beban tugas (overbelasting).

Perbuatan pornografi dapat memberikan dampak negatif terhadap moralitas bangsa Indonesia, dan juga menimbulkan bebagai macam kejahatan lain sehingga dapat merugiakan orang banyak. Oleh karena perbuatan pornografi merupakan bentuk perbutan yang dilarang oleh norma agama, kesopanan, kesusilaan masyarakat maka perbuatan pornografi tersebut merupakan perbuatan yang tercela, sehingga secara substansial layak dinyatakan sebagai perbuatan kriminal.


BAB III

PEMBAHASAN

Pornografi umumnya dikaitkan dengan tulisan dan penggambaran, karena cara seperti itulah yang paling banyak ditemukan dalam mengekspos masalah seksualitas. Akhir-akhir ini dalam masyarakat kita ada istilah baru yaitu porno aksi. Yang dimaksudkan kiranya adalah penampilan seseorang yang sedikit banyak menonjolkan hal-hal seksual, misalnya gerakan-gerakan yang merangsang atau cara berpakaian minim yang menyingkap sedikit atau banyak bagian-bagian yang terkait dengan alat kelamin, misalnya bagian dari paha. Tetapi tidak semua penonjolan atau penyingkapan itu dapat disebut sebagai porno aksi, sebab di kolam renang misalnya, memang "halal" bagi siapapun untuk berpakaian mini, bahkan memang dengan hanya berbusana bikini (pakaian renang yang hanya menutup alat kelamin). Jadi soal porno aksi itu sangat relatif, tergantung motivasi manusianya.

Pornografi diartikan sebagai:

  1. tulisan, gambar/rekaman tentang seksualitas yang tidak bermoral,
  2. bahan/materi yang menonjolkan seksualitas secara eksplisit terang-terangan dengan maksud utama membangkitkan gairah seksual,
  3. tulisan atau gambar yang dimaksudkan untuk membangkitkan nafsu birahi orang yang melihat atau membaca,
  4. tulisan atau penggambaran mengenai pelacuran, dan
  5. penggambaran hal-hal cabul melalui tulisan, gambar atau tontonan yang bertujuan mengeksploitasi seksualitas.

Di Indonesia penegakan hukum terhadap perbuatan pornografi sangat rendah karena banyaknya Pekerja Seks Komersial (PSK) yang melayanai para lelaki hidung belang.

Pornografi pastilah merusak kehidupan umat manusia pada umumnya, kini dan di masa yang akan datang. Maka sangat diperlukan adanya usaha bersama melawan pornografi secara efisien.

Yang pertama-tama, adalah pendidikan seks dalam keluarga dan institusi agama. Bagaimanapun pornografi tidak akan mungkin lagi terbendung. Maka pertahanan yang seharusnya diperkuat, yaitu pendidikan terhadap generasi muda dan orang dewasa supaya pengaruh kuat pornografi tidak menjerumuskan.

Kedua, rasanya pemerintah memang harus menertibkan media dan pelaku pornografi melalui konstitusi dan kesadaran produsen. Kiranya media perlu mawas diri supaya tidak mendukung arus pornografi. Usaha lain yang penting adalah pemblokiran cyber-porno melalui kebijakan konstitusi negara, atau usaha pribadi, khususnya keluarga. Cyber-porno merupakan tekanan pornografi yang paling kuat dan paling mudah bagi mereka yang punya saluran internet. Tetapi yang paling penting adalah pengendalian diri konsumen terhadap informasi yang terkait dengan pornografi. Tanpa pengendalian diri ini, upaya konstitusi apapun rasanya taka akan bermanfaat.

Akhirnya dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk menyiasati pornografi. Mungkin kita tidak harus menjadi munafik dengan kondisi masyarakat modern yang memang sangat terbuka. Saya kira kita tidak bisa menutup-nutupi kenyataan kuatnya pengaruh pornografi dalam masyarakat kita. Pastilah bukan usaha-usah penghancuran yang menjadi jalan terbaik menyiasati pengaruh pornografi. Yang terutama adalah kesadaran bahwa membiarkan pornografi merusak fisik, jiwa dan rohani kehidupan kita karena mengeksploitasi seksualitas yang seharusnya kita hargai dan muliakan sebagai anugerah yang sangat penting dari sang Pencipta.

Di Indonesia terjadi benturan budaya yaitu “benturan budaya” antara budaya islami dengan nilai-nilai non-islami didalam negara. Konflik antar budaya yang bersumber dari perbedaan kepercayaan dapat menjadi sumber konflik yang dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa. Benturan-benturan budaya yang berujung kepada konflik horizontal dan konflik vertikal ini sedini mungkin harus dielimenir dengan mengedepankan nilai-nilai toleransi.

Salah satu masalah yang mencuat mengenai benturan budaya ialah dengan adanya pro dan kontra terhadap di sahkannya Undang-Undang Pornografi. Banyak kalangan yang menolak dengan kehadiran UUP ini, motivasi melakukan penolakan ini bermacam-macam, seperti alasan budaya dan adat istiadat serta alasan kebebasan berekspresi bagi seniman dan dunia perfiliman.Dalam suatu lalu lintas kepentingan, perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan tertentu hanya dapat dilakukan dengan cara membatasi kepentingan dipihak lain. (Satipto Raharjo, 53:1996)

Setelah mengalami beberapa kali perubah-an dengan memperhatikan tuntutan masyarakat, akhirnya RUU APP disahkan pada Rapat Paripurna DPR pada tanggal 30 Oktober 2008 dan diundangkan pada tanggal 26 November 2008 sebagai UU Pornografi. Menurut UU Pornografi, yang dimaksud dengan pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

Unsur ”dapat membangkitkan hasrat seksual” dan ”melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat” dalam pengertian pornografi tersebut pada dasarnya juga dapat menimbulkan ketidakpastian. Respon seseorang ketika melihat suatu obyek tentu tidak selalu sama dengan orang lain. Sesuatu hal mungkin dapat membangkitkan hasrat seksual seseorang, namun belum tentu hal tersebut dialami juga oleh orang lain.

Dari aspek hukum pidana materiil, berdasarkan rumusan Pasal 282 dan Pasal 283 KUHP jenis perbuatan yang dilarang antara lain:

(1) menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan dengan terang-terangan tulisan dsb, Menyiarkan misalnya memakai surat kabar, majalah, buku, surat selebaran dan lain-lain. Mempertontonkan artinya diperlihatkan kepada orang banyak, menempelkan artinya ditempelkan di suatu tempat sehingga kelihatan;

(2) membuat, membawa masuk, mengirimkan langsung, membawa keluar atau menyediakan tulisan dan sebagainya untuk disiarkan, dipertontonkan atau ditempelkan dengan terang-terangan;

(3) dengan terang-terangan atau dengan menyiarkan suatu tulisan menawarkan dengan tidak diminta atau menunjukkan, bahwa tulisan dan sebagainya itu boleh didapat. Tulisan, gambaran, benda/barang harus melanggar kesusilaan22, misalnya buku yang isinya cabul, gambar atau patung yang bersifat cabul, film yang isinya cabul. Pada Pasal 283 KUHP tulisan, gambar dan benda tersebut harus ditawarkan kepada anak yang belum genap berumur 17 tahun, atau anak yang belum dewasa.

Beredarnya video porno bisa dilihat dalam konteks kesusilaan yang sudah lama diatur oleh UU di Indonesia. Walau masih sangat terbatas, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya bisa digunakan untuk menjangkau persoalan kesusilaan, misalnya Pasal 182-283 (tulisan/gambar yang melanggar kesusilaan), Pasal 533 (tulisan/gambar/benda yang merangsang nafsu), Pasal 281 (melanggar Kesusilaan), dan Pasal 281, 289, 290, 292-296, 506 (perbuatan cabul).

Namun demikian dalam hal cyberporn, KUHP tidak bisa menjangkau (memiliki keterbatasan) hal yang berkaitan dengan jurisdiksi teoritorial dan subjek hukum korporasi (Barda Nawawi Arief, 2006; Barda Nawawi Arief, 1997). Dalam hal jurisdiksi, dibatasi oleh masalah ruang berlakunya hukum pidana menurut tempat. Artinya hukum pidana hanya berlaku di wilayah negaranya sendiri (asas teritorial) dan untuk warga negaranya sendiri (asas personal/nasional aktif).

Selain KUHP, walau pun terbatas jangkauan, masih ada beberapa UU khusus lainnya, antara lain:

(a) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (larangan bagi penyelenggara komunikasi untuk melakukan usaha penyelenggaraan komunikasi yang bertentangan dengan kesusilaan (Pasal 21);

(b) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (kewajiban memberitakan peristiwa dan opini yang menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, asas praduga tak bersalah [Pasal 5 ayat (1)]. Larangan memuat iklan yang bertentangan dengan rasa kesusilaan [Pasal 13];

(c) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (larangan siaran yang menonjolkan kecabulan [Pasal 57]; larangan memuat hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat, eksploitasi anak dibawah umur 18 tahun [Pasal 58];

(d) UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan dan/atau menayangkan film dan/atau reklasi film yang tidak disensor atau ditolak lembaga sensor);

(e) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (larangan pornografi dan jasa pornografi [Pasal 4];

(f) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (larangan mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diakses informasi /dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggara kesusilaan [Pasal 27 (1)].

Dalam penangulangan tindak pidana pornografi masyarakat dan pemerintah juga turut berperan sesuai denan apa yang telah di jelaskan dalam uu pornografi, sbb:

• Peran Masyarakat (Pasal 51)

(1) Setiap warga masyarakat berhak untuk berperan serta dalam pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi berupa :

a. hak untuk mendapatkan komunikasi, informasi, edukasi, dan advokasi;

b. menyampaikan keberatan kepada BAPPN terhadap pengedaran barang dan/atau penyediaan jasa pornografi dan/atau pornoaksi;

c. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan terhadap seseorang, sekelompok orang, dan/atau badan yang diduga melakukan tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi;

d. gugatan perwakilan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh dan/atau melalui lembaga swadaya masyarakat yang peduli pada masalah pornografi dan/atau pornoaksi.

(2) Setiap warga masyarakat berkewajiban untuk :

a. melakukan pembinaan moral, mental spiritual, dan akhlak masyarakat dalam rangka membentuk masyarakat yang berkepribadian luhur, berakhlaq mulia, beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. membantu kegiatan advokasi, rehabilitasi, dan edukasi dalam penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi.

(3) Setiap warga masyarakat berkewajiban untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila melihat dan/atau mengetahui adanya tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi.

• Peran Pemerintah

Pasal 52

Pemerintah berwenang melakukan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral dengan negara lain dalam upaya menanggulangi dan memberantas masalah pornografi dan/atau pornoaksi sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara.

Pasal 53

Pemerintah wajib memberikan jaminan hukum dan keamanan kepada pelapor terjadinya tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi.

Isi UU secara garis besar :

1. Mempertontonkan alat kelamin di muka umum (Pasal 4 ayat 1) Ancaman pidana Penjara : 1 tahun – 5 tahun. Denda : Rp 50 juta – Rp 250 juta

2. Mempertontonkan pantat di muka umum (Pasal 4 ayat 2)Ancaman pidana Penjara : 1 tahun – 5 tahun. Denda : Rp 50 juta – Rp 250 juta

3. Mempertontonkan payudara di muka umum (Pasal 4 ayat 5)Ancaman pidana Penjara : 1 tahun – 5 tahun. Denda : Rp 50 juta – Rp 250 juta

4. Sengaja telanjang di muka umum (Pasal 5 ayat 1)Ancaman pidana Penjara : 2 tahun – 6 tahun Denda : Rp 100 juta – Rp 300 juta

5. Berciuman bibir di muka umum (Pasal 6) Ancaman pidana Penjara : 1 tahun – 5 tahun. Denda : Rp 50 juta – Rp 250 juta

6. Menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum (Pasal 7 ayat 1) Ancaman pidana Penjara : 1 tahun – 5 tahun. Denda : Rp 50 juta – Rp 250 juta

7. Melakukan masturbasi atau onani dimuka umum (Pasal 8 ayat 1) Ancaman pidana Penjara : 1 tahun – 5 tahun Denda : Rp 50 juta – Rp 250 juta

8. Melakukan hubungan seks di muka umum (Pasal 9 ayat 1) Ancaman pidana Penjara : 2 tahun – 10 tahun Denda : Rp 100 juta – Rp 500 juta

9. Melakukan hubungan seks dengan anak-anak (Pasal 9 ayat 2) Ancaman pidana Penjara : 2 tahun – 10 tahun. Denda : Rp 100 juta – Rp 500 juta

10. Menyelenggarakan acara pertunjukan seks (Pasal 10 ayat 1). Ancaman pidana Penjara : 3 tahun – 10 tahun. Denda : Rp 100 juta – Rp 1 milyar

11. Menyelenggarakan pesta seks (Pasal 10 ayat 3) Ancaman pidana Penjara : 3 tahun – 10 tahun. Denda : Rp 100 juta – Rp 1 milyar

12. Menonton acara pertunjukan seks (Pasal 11 ayat 1) Ancaman pidana Penjara : 6 bulan – 2 tahun Denda : Rp 25 juta – Rp 100 juta

13. Menyediakan dana atau tempat untuk melakukan kegiatan pornoaksi(Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2) Ancaman pidana Penjara : 1 tahun – 5 tahun.
Denda : Rp 50 juta – Rp 250 juta


BAB IV

PENUTUP

Kesimpulan

Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

Dalam penanggulangan tindak pidana pornografi terdapat peran serta masyarakat dan juga pemerintahan seperti apa yang telah diatur dalam undang-undang pornografi pada pasal 51, pasal 52, dan pasal 53.

Selain diatur di dalam KUHP, tindak pidana pornografi juga diatur di dalam Undang-Undang Khusus lainnya, seperti: UU pornografi, UU telekomunikasi, UU pers, UU perfilman, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.



Referensi

Arief, Barda Nawawi. 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti

D, Soejono. 1976. Sosio Kriminologi. Alumni. Bandung

Dipraja, R.Soema. 1982. Asas-asa Hukum Pidana.Alumni. Jakarta

Hartono, Dimyati .1990. Hukum Sebagai Faktor Penentu Pemanfaaatan Teknologi Telekomunikasi. Semarang

Pramudya. 2007.Hukum itu Kepentingan. Sanggar Mitra Sabda. Salatiga

Rasjidi, Lili dan B. Arief Sidharta. 1989. Filsafat Hukum Mazhab dan Refleksinya. Remadja Karya. Bndung

Raharjo, Satipto. 1996. Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti. Bandung

Saleh, Andi Ayub. 2006 .Tamasya Perenungan Hukum dalam Law in Book and Law in Action menuju penemuan Hukum, Penerbit Yarsif Watampone. Jakarta

Sudarto. 1986. Hukum dan HukumPidana. Alumni. Bandung


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

http://www.pemantauperadilan.com

http://www.acehinstitute.org


2 komentar:

SemHarja mengatakan...

Pornografi memang mesti banyajk dikaji and telaah yaa.. mudah2n bangsa indonesia tyidak menjadi bangsa yang porno yaa.. karena entah kenapa banyak pejabat negara yang suka menelanjangi dirinya sendiri .. Korupsi kan bangian dari tindakan menelanjangi diri sendiri.. hehehe..
Peacee for all..

Admin mengatakan...

bener gan mang pejabat hanya pandai berbicara sja tpi perbuatan mereka tidak sesuai dgn ucapan (klo gaulnya omdo alias omong doang)... hehe

do'a sluruh masy. indonesia psti sma gan smoga korupsi di indonesia bisa lenyap selama-lamanya .... amien

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan dan bijak, serta memberikan kritik dan saran untuk kemajuan blog ini. Klo melanggar ntr ane Gomu Gomu No dan ane Rasengan biar masuk ke SPAM...hehe

Jangan lupa supportnya juga untuk blog ini dengan meng-klik iklan di blog ini ya :D

^^ Thanks ^^