About

Mohon maaf jika blog ini telat update, dikarenakan kesibukan admin di dunia nyata...hehe
^.^ Gomen ^.^

Advertisment

Rabu, 03 November 2010

Menguraikan Tentang Pemerintahan Daerah Masa Hindia Belanda

TUGAS

HUKUM OTONOMI DAERAH


Menguraikan Tentang

Pemerintahan Daerah Masa Hindia Belanda

(Artikel Ilmiah)


DISUSUN OLEH :

Nama : ADI KURNIAWAN

NPM : 0852011010

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS LAMPUNG

2010




KATA PENGANTAR

Allhamdullillahirrobbil’alamin, segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan hidayah-Nya lah artikel ilmiah yang menguraikan tentang Pemerintahan Daerah Masa Hindia Belanda ini dapat penulis selesaikan sebagai tugas untuk mata kuliah Hukum Otonomi Daerah di fakultas hukum Universitas Lampung..

Dengan keterbatasan sebagai manusia, penulis menyadari bahwa artikel ilmiah ini masih jauh dari sempurna dan penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun sebagai bekal untuk menyempurnakannya di kemudian hari.

Penulis berharap semoga artikel ilmiah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak. Dan semoga Allah SWT memberikan jalan yang terbaik bagi kita semua. Amien.

Bandar Lampung, Mei 2010

Penulis





DAFTAR ISI

Sampul Depan (Cover) ....................................................................................................................i
Kata Pengantar ................................................................................................................................ii
Daftar Isi ..........................................................................................................................................iii

BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang ..........................................................................................................................1
1.2. Rumusan Masalah ....................................................................................................................2
1.3. Tujuan Penulisan ......................................................................................................................2

BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pemerintahan Daerah Masa Hindia Belanda.........................................................................3
2.2. Alat Perlengkapan Pada Masa Penjajahan Belada / Hindia Belanda...............................15

BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan............................................................................................................................ 19

Daftar Pustaka ..............................................................................................................................20




BAB I
PENDAHULUAN


1.1. LATAR BELAKANG

Pada zaman dahulu sebelum kaum penjajah berkuasa di Indonesia, kita telah mengenal suatu sistem pemerintahan berdasarkan musyawarah di bawah pimpinan seorang sesepuh. Dalam istilah sesepuh itu tersimpul sesuatu pengertian, dimana yang memerintah itu bukanlah seorang Penguasa menurut pengertian barat, melainkan suatu sistem yang khas Indonesia, dimana pemimpin-pemimpin persekutuan hukum memerintah rakyatnya secara kekeluargaan dengan penuh cinta kasih dengan tidak melepaskan permusyawaratan. )

Indonesia juga telah memiliki hukum yang telah ada sebelum bangsa-bangsa asing masuk dan merebut bangsa Indonesia. Hukum yang membuat Indonesia yang terbagi dalam banyak pulau namun tetap saling menghormati perbedaan kebudayaan antar suku-suku dan juga bahasa yang beragam yang disebut Hukum adat.

Dalam perjalanannya, bangsa Indonesia sudah memiliki pusat-pusat pemerin tahannya masing-masing di tiap-tiap daerah yakni dalam bentuk kerajaan-kerajaan yang dipimpin oleh raja.

Sebelum membahas mengenai Hindia Belanda sebaiknya kita pahami terlebih dahulu awal mulanya bangsa Belanda masuk ke Indonesia. Mula-mula hubungan antara Belanda dan Indonesia hanya terbatas pada hubungan dagang rempah-rempah. Belanda yang melihat hasil alam di Indonesia begitu berlimpah akhirnya melakukan kontrak-kontrak dagang dengan raja-raja. Namun, hal-hal tersebut belum membuat kompeni merasa puas mereka ingin menguasai hasil pekebunan di Indonesia seluruhnya.

Akhirnya mereka membentuk Verenigde Oost Indise Campagnie (VOC). Setelah VOC dapat menduduki hampir seluruh pualu jawa, maka praktis penguasa-penguasa asli Indonesia jatuh ke tangan Belanda. VOC diberi hak oktori oleh Staten General pada tanggal 20 Maret 1602. Monopoli dagang VOC akhirnya berakhir pada tanggal 31 Desember 1799 berbarengan dengan diambil alihnya utang piutang VOC oleh Bataafsche Republiek. Republik Bataaf ini adalah bentukan Perancis karena pada 1795 Belanda direbut Perancis dan pemerintahannya diubah menjadi Republik.

Itulah sedikit perjalanan bagaimana bangsa Belanda dapat masuk ke Indonesia. Setelah ini akan dijelaskan pemerintahan hindia belanda yang digunakan oleh penjajah Belanda di Indonesia yang menjadi awal mula pemerintahan di Indonesia sampai sekarang.


1.2. RUMUSAN MASALAH
Dari Penjabaran yang penulis paparkan diatas, maka penulis merumuskan beberapa permasalahan, yaitu :
1. Bagaimanakah pemerintah daerah Masa Hindia Belanda ?
2. Apa saja alat perlengkapan pemerintahan di Indonesia pada Masa Penjajahan Belanda/Hindia Belanda ?


1.3. TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mendeskripsikan dan menjelaskan sejarah Pemerintahan Daerah pada Masa Hindia Belanda untuk menjadi acuan kita semua dalam mendalami perjalanan pemerintahan di Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN


2.1. PEMERINTAHAN DAERAH MASA HINDIA BELANDA

Pada akhir abad ke 18, hampir seluruh eropa dikuasai Perancis kecuali Inggris. Peperangan antara Inggris dan Perancis juga berlangsung di Asia, sehingga Perancis merasa perlu mempertahankan pulau jawa yang menjadi jajahannya dari tangan Inggris. Untuk menguasai kembali pulau jawa yang sempat direbut Perancis maka pemerintah Belanda membubarkan VOC yang mengutamakan perdagangan, karena dianggap tidak mungkin untuk mempertahankan pulau jawa. Pada waktu itu, Louis Napoleon sebagai penguasa tertinggi di negeri Belanda mengirimkan orang kuatnya ke pulau jawa yaitu Daendels yang diberi kedudukan sebagai Gubernur Jenderal. )

Dalam bidang pemerintahan, Daendels menerapkan sistem pemerintahan daerah Perancis yang sentralistis. Daendels membagi wilayah pemerintahannya dalam ”Perfectuur”, yang dapat disamakan dengan ”Gewest” dan yang dikepalai oleh seorang ”Perfect”. Satu Perfectuur meliputi beberapa Kabupaten, suatu nama wilayah asli jawa yang sudah ada sejak dahulu kala, yang dikepalai oleh seorang Bupati. Istilah Perfect adalah suatu istilah Perancis. Nama itu dipakai, karena Daendels memang terkenal sebagai seorang pengagum Perancis. Istilah bahasa asing itu kemudian diganti dengan istilah Belanda ”Landdrost”, karena di negeri Belanda pada masa itu orang tidak suka pada sesuatu yang berbau Perancis. )

Pulau jawa dibagi dalam sembilan gewest yang dikepalai oleh seorang Perfect. Perfect ini lebih merupakan alat Pemerintah Pusat dari pada alat Pemerintah Daerah. Daendels juga berusaha mengikat para Bupati dan menurunkan derajat para Bupati menjadi pegawai negeri walaupun tanpa gaji. Untuk menjamin kehiduannya mereka diberikan wewenang untuk mengadakan pungutan-pungutan yang disebut cukai sebesar 10% dari hasil usaha petani. Para Bupati itu bertugas memungut pajak dari rakyat yang besarnya 20% dari hasil panen di daerahnya kepada Pemerintah. )

Jalan pemerintahan pada masa itu masih sangat sentralistis, ialah dari Gubernur Jenderal kepada Perfect, dari Perfect kepada Bupati, selanjutnya dari Bupati kepada pegawai-pegawai bawahannya. Daendels mengadakan suatu badan penasehat, yang disebut ”Raad van Indie” (sejenis Dewan Pertimbangan Agung). Mengenai urusan justisi, Daendels mendirikan Mahkamah Agung di Jakarta, dan Pengadilan Tinggi di Semarang dan Surabaya, demikian pula Pengadilan Tinggi Istimewa di Jakarta. )

Daendels akhirnya diganti oleh Janssens pada 16 Mei 1811. Pada waktu pemerintahan Janssens inilah Inggris berhasil menguasai pulau jawa. Untuk menjalankan pemerintahan di jawa, maka Inggris menunjuk Raffles. Raffles menambahkan jumlah Gewest sehingga mencapai 16 buah. Setiap Gewest dibagi ke dalam beberapa distrik yang dikepalai oleh Bupati, dan selanjutnya setiap distrik dibagi lagi ke dalam beberapa sub-distrik atau division.

Pemerintahan Raffles ini hanya berlangsung selama 5 tahun. Sesuai dengan Konvensi London tahun 1814, maka Inggris harus menyerahkan kembali pulau jawa kepada Belanda. Guna menertibkan keadaan, Pemerintah Belanda mengirimkan tiga orang Komisaris Jenderal yaitu Elout, Buyskes dan van der Capellen (1816 - 1819). Pada masa inilah timbul keinginan agar Pemerintah melepaskan hak monopoli dagangnya. Usaha ini akhirnya berhasil dengan baik, karena didukung oleh Elout dan Buyskes yang beraliran liberal.

Ketiga Komisaris Jenderal ini menjalankan pemerintahan atas nama Raja Belanda. Untuk maksud itu, maka dikeluarkan Reglement of het Beleid van de Regeering, het Justitiewezen, de Cultuur en den handel in’s Lands Aziatsche Bezittingen (Undang-Undang tentang kebijaksanaan Pemerintahan, Susunan Pengadilan, Pertanian dan Perdagangan dalam Wilayah Jajahan di Asia), yang telah dikeluarkan pada 1815, yang biasanya lebih dikenal dengan sebutan RR 1815.

Pada tahun 1848 terjadilah pembaharuan hukum di Negeri Belanda yang ditandai dengan diadakannya kodifikasi hukum yang mulai berlaku pada 1 Mei 1848. Dalam rangka pembaharuan hukum tersebut dipersoalkan pula cara-cara memperlakukan hukum terhadap bangsa Indonesia, karena ternyata bangsa Indonesia telah mempunyai hukumnya sendiri walaupun tidak tertulis yang dikenal dengan sebutan hukum adat. Sebagian pendapat ingin mengenakan hukum Belanda, tetapi sebagian lagi ingin tetap memperlakukan hukum adat. Walaupun demikian, tujuan utamanya tetap tidak berubah, yaitu tetap menjamin kepentingan bangsa Belanda sendiri, khususnya kepentingan ekonomi. Undang-Undang Dasar Kerajaan Belanda Tahun 1848 memberi wewenang kepada Staten General untuk mengurus masalah-masalah yang berhubungan dengan wilayah-wilayah jajahan.

Untuk maksud tersebut Menteri Daerah Jajahan Ch. F. Pahud tahun 1851 mengusulkan agar Rancangan Regeringsreglement yang disusunnya dapat dijadikan semacam ”Undang-Undang Dasar” bagi daerah-daerah jajahan Belanda. Yang didalamnya telah dimasukkan pengaturan tentang hukum adat. Setelah diajukan beberapa kali, akhirnya rancangan Regeringsreglement ini kemudian disahkan pada akhir Agustus 1854, kemudian diperkuat oleh Mahkota Belanda 2 hari berikutnya. Regeringsreglement ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1855. )
Menurut Regeering Reglement (RR), 1854, Nederlandse Indie, diperintah oleh Gubernur Jendral atas nama Raja atau Ratu Nederlandse secara sentralistis. Daerah Nederlandse Indie dibagi dalam dua kategori besar yaitu Daerah Indirect Gebiet dan Direct Gebiet.

Daerah Indirect Gebiet adalah daerah yang diperintah secara tidak langsung oleh Penguasa Batavia. Daerah ini biasanya berbentuk kerajaan atau kesultanan yang terikat dengan perjanjian politik baik jangka panjang maupun jangka pendek. Perjanjian ini dilakukan oleh Raja atau Sultan dari Kerajaan atau Kesultanan lokal dengan Residen atau Gubernur sebagai Gubernur Jendral atau nama Raja atau Ratu Belanda. Dengan perjanjian tersebut Kerajaan atau Kesultanan memiliki status "negara semi merdeka" dalam lingkungan Kerajaan Belanda. )

Daerah-daerah tersebut diperintah sendiri oleh penguasa pribumi dan memiliki struktur pemerintahan lokal sendiri. Pemerintah Hindia Belanda hanya menempatkan para pengawas dengan pangkat Asisten Residen, Residen atau Gubernur sesuai dengan tingkatan daerah yang didasarkan pada kepentingan pemerintah Hindia Belanda. Dari sinilah kemudian muncul kedudukan khusus suatu daerah yang dikenal dengan nomenklatur (Daerah Swapraja atau berpemerintah sendiri atau otonom).

Daerah Direct Gebiet adalah yang diperintah secara langsung oleh Batavia secara hirarkis. Pemerintahannya bersifat administratif atau sering disebut "pemerintahan pangreh praja". Pemerintahan ini pun dibedakan antara pemerintahan di wilayah Jawa dan Madura dengan Luar Jawa dan Madura. )

Di daerah Luar Jawa dan Madura, secara berurutan tingkatan pemerintahan dan kepala pemerintahannya (dalam tanda kurung), adalah : Provinsi (Gubernur), Karesidenan (Residen), Afdeling (Asisten Residen), Onder Afdeling (Controleur), District/Kawedanan (Demang), Onderdistrict/Kecamatan (Asisten Demang), Desa/Marga/Kuria/Nagari/nama lain (Kepala Desa/nama lain).

Di daerah Jawa dan Madura secara berurutan tingkatan pemerintahan dan kepala pemerintahannya (dalam tanda kurung), adalah Provinsi (Gubernur), Karesidenan (Residen), Kabupaten (Asisten Residen dan Bupati lokal [regent] ) , Kawedanan (Wedana), Kecamatan (Asisten Wedana), Desa (Lurah/Kepala Desa). )

Pengaturan dan pengurusan masalah penduduk pribumi diatur dalam pasal 67 dan 68 RR. Dari ketentuan pasal 67, dapat ditarik kesimpulan bahwa pemerintahan di Indonesia bersifat sentralistis yang dijalankan bersama-sama dengan dekonsentrasi. Kekuasaan pemerintahan berada dalam tangan Gubernur Jenderal, sehingga segala urusan pemerintahan diatur dan dilaksanaan olehnya atau oleh pejabat-pejabat yang ditunjuknya. Dengan demikian, pada waktu itu telah dikenal wilayah-wilayah administratif misalnya di Jawa secara hierarkhis adalah Gewest (yang kemudian disebut Residentie), Afdeling, District dan Onderdistrict. )

Gubernur sampai Asisten Residen untuk Jawa dan Controleur untuk luar Jawa adalah berkebangsaan Belanda dan disebut Eurpese Bestuurambtenaren. Sedangkan Bupati sampai Lurah/Kepala Desa untuk Jawa dan Demang sampai kepala desa/nama lain untuk luar Jawa berkebangsaan pribumi dan disebut Inlandse Bestuurambtenaren. )

Dalam perkembangan selanjutnya, karena dirasakan terlalu banyak urusan-urusan yang terbengkelai, mulailah timbul hasrat untuk membentuk aparat pemerintahan sendiri di daerah-daerah. Sehubungan dengan itu, maka pada tahun 1903 atas usul Mr. Idenburg diadakanlah perubahan terhadap pasal 68 RR, dengan menambah pasal 68a, 68b dan 68c, yang memberikan kesempatan untuk membentuk daerah-daerah otonom. Perubahan ini terjadi dengan diundangkannya Wethoudende Decentralisatie van het Bestuur in Nederlandsch Indie, yang lebih terkenal dengan singkatan Decentralisatie Wet 1903. Dengan demikian, maka terbukalah kemungkinan untuk membentuk Gewest atau bagian Gewest yang mempunyai keuangan sendiri untuk membiayai kegiatan-kegiatannya. Pengurusan keuangan tersebut diatas dilakukan oleh sebuah raad yang dibentuk bagi tiap-tiap daerah yang bersangkutan. )

Dengan adanya Decentralisatie Wet 1903 (Stbl 1903 No. 329) prinsip otonomi mulai diperkenalkan. Di beberapa daerah mulai dibentuk Locale Raad (semacam DPRD). )

Adapun pokok-pokok Desentralisasi Hindia Belanda menurut perundang-undangan Decentralisatie Wet (Stbl 1903/329) adalah sebagai berikut:
a. Kemungkinan pembentukan suatu daerah dengan keuangan sendiri untuk membiayai kebutuhan-kebutuhannya yang pengurusannya dilakukan oleh sebuah Raad.
b. Bagi daerah-daerah yang dianggap telah memenuhi syarat-syaratnya, maka setiap kali dengan Ordonansi pembentukan Daerah dipisahkan sejumlah uang setiap tahun dari Kas Negara untuk diserahkan kepada Daerah tersebut serta dibentuk Raadnya yang bersangkutan.
c. Untuk Gewestelijke Raad, jabatan ketuanya dipegang oleh pejabat pusat yang menjadi kepala Gewest yang bersangkutan, sedangkan untuk daerah-daerah lainnya ditunjuk dalam ordonansi pembentukan. Ketentuan ini pada umumnya juga berlaku bagi pejabat pusat yang menjadi Kepala Daerah Administratif.
d. Para anggota locale raad untuk sebagian diangkat, untuk sebagian duduk karena jabatannya dalam pemerintahan dan untuk sebagian lagi dipilih, kecuali Gemeente Raad yang sejak tahun 1917 semua anggotanya dipilih.
e. Locale Raad berwenang menetapkan locale verordeningan mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan-kepentingan daerahnya sepanjang belum diatur dalam peraturan perundangan pusat.
f. Pengawasan terhadap Daerah baik berupa kewajiban daerah untuk meminta pengesahan terlebih dahulu bagi sesuatu keputusannya, maupun hak menunda atau membatalkan Keputusan Daerah berada di tangan Gouverneur General Hindia Belanda. Pejabat ini berhak pula mengatur hal-hal yang dilalaikan oleh Locale Raaden. )

Realisasi lebih lanjut dari Undang-undang Desentralisasi 1903 ini dilakukan dengan Decentralisatie Besluit 1905 dan Locale Radenordonnantie. Decentralisatie Besluit ini menentukan tentang pokok-pokok pembentukan, susunan, kedudukan dan wewenang Dewan/Raad dalam mengelola keuangan yang terpisah/dipisahkan dari Pusat. Locale Raden ordonnantie merupakan aturan pelaksanaan yang menentukan struktur, status, kewenangan dan pembentukan pelbagai Raad yaitu Gewestelijke Raad, Plaatselijke Raad dan Gemeente Raad.

Pada tahun 1916 Pemerintah Hindia Belanda mulai mengangkat Burgemeester untuk mengepalai tiap-tiap Gemeente yang telah dibentuk, yang kemudian disusul dengan pembentukan Dewan Pemerintah Daerah pada tahun 1922, sebab pemerintahan harus bersifat kolegial. Bagi Locale Ressorten lainnya yaitu Gewest dan Plaats tidak dibentuk Dewan Pemerintah Daerah di samping Kepala Ressort, melainkan hanya Kepala Ressort/Daerah dan Raad saja dimana Kepala Ressort/Daerah juga merangkap/menjabat Ketua Raad. )

Keadaan yang demikian ini dirasakan tidak memuaskan sehingga muncullah kritikan-kritikan dari beberapa ahli yang berpengaruh misalnya dari Mr. Woesthof dan Prof. Snouck Hurgronje yang menghendaki agar diberikan peranan yang lebih besar bagi penduduk asli untuk ikut serta dalam pemerintahan.

Tujuannya adalah agar ”penduduk asli” (bangsa Indonesia) memperoleh pengalaman politik (”politieke scholing”) yang merupakan suatu keharusan bilamana Hindia Belanda diberikan hak untuk menjalankan pemerintahan yang bebas dalam lingkungan ikatan Kerajaan Belanda. )

Oleh karena itulah maka Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Ontvoogdings Ordonnantie (Ordonansi Pembebasan Perwalian) Tahun 1918 No. 674. Dalam ordonansi ini diberikan kekuasaan kepada Gubernur Jenderal untuk menunjuk daerah-daerah mana yang dapat di ”ontvoogdings”. Sehubungan dengan itu, maka sebagai percobaan, untuk pertama kalinya ditunjuklah Cianjur sebagai daerah yang bebas dari perwalian, yang diatur dalam Stb 1918/675. Kepala Bupati Cianjur diberikan :
(a). Kewenangan dalam hal penyelesaian perselisihan tanah;
(b). Pengangkatan dan pemberhentian agen-agen polisi pamongpraja;
(c). Dan lain-lain penyerahan urusan pemerintahan.

Selanjutnya Menteri de Graaf mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Tata Pemerintahan Negara di Hindia Belanda (Bestuurs hervormings). Rancangan Undang-Undang ini mendapat sambutan hangat dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Belanda. Sebagai hasilnya, maka pada tahun 1922 di undangkanlah Bestuurshervormings Ordonnantie (Stb 1922/216). Essensi dari ordonansi ini adalah perubahan dari susunan parat dekonsentrasi serta pembaharuan dan reorganisasi badan-badan hukum publik yang berdiri sendiri/otonom yang dalam bahasa Belanda biasanya disebut Zelfstandige publiek rechtelijke lichamen. )

Karakteristik desentralisasi menurut Stb 1922/216 ini adalah sebagai berikut :
a. Kemungkinan pembentukan provinsi otonom dengan kekuasaan yang lebih luas daripada Gewest dulu. Provinsi itu terbagi kedalam Regenschap/Groeps gemeenschap dan Stadsgemeenschap yang juga otonom;
b. Otonomi daerah itu dan tugas-tugasnya untuk membantu melaksanakan peraturan perundangan Pusat dipertegas dengan kata-kata ”regeling en bestuur van de huishouding der gemeenschap” dan ”verlenen van medebewind tot uitvoering van algemeene verordeningen”.
c. Susunan pemerintah daerahnya pada umumnya terdiri atas tiga organ yaitu Raad, College yang menjalankan pemerintahan sehari-hari (dagelijkse leiding en uitvoering van zaken) dan Kepala Daerah (gouverneur, Regent, Burgemeester);
d. Kepala Daerah yang merupakan Pejabat Pusat sebagai Kepala daerah administratif, sekaligus merupakan organ Daerah, sebagai Ketua Raad dan Ketua College dari Daerah yang bersangkutan;
e. Pengawasan terhadap Daerah dilakukan oleh Gouverneur General, sedangkan bagi daerah-daerah di bawah provincie yang bersangkutan. Kepala daerah sebagai pejabat pusat menjalankan pula pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi dalam daerahnya. )

Berdasarkan Bestuurschervormings Ordonnantie tersebut maka lahirlah Provincie Ordonnantie (Stb 1924/78) yang merupakan reformasi dan reorganisasi dari pada Badan-badan Otonom. Dengan Ordonansi ini, maka pulau jawa dibagi ke dalam 3 propinsi. Pasal-pasal tambahan 67a, 67b dan 67c terhadap pasal 67 RR menentukan bahwa di pulau jawa, daerah-daerah yang semula disebut Gewesten, Plaatsen dan Gemeenten, harus dijadikan Provincien (Propinsi-propinsi), Regentschappen (Kabupaten-kabupaten) dan Stadsgemeenten (Kota-kota).

Berbeda halnya dengan di Jawa, maka di luar jawa tidak dibentuk propinsi-propinsi otonom, akan tetapi wilayah administratif, seperti Propinsi Administratif Sumatera, Borneo (Kalimantan) dan Timur Besar (Indonesia Timur). Sejalan dengan itu maka untuk mengakui harkat dan derajat Sunan dan Sultan maka diangkat seorang Gubernur yang mengepalai propinsi ke 4 yang dibentuk kemudian di jawa, yaitu propinsi administratif yang mencakup Surakarta dan Yogyakarta. )

Pemerintah propinsi menurut ordonansi pembentukannya terdiri dari Gubernur sebagai Kepala Pemerintahan, College van Gedeputeerden (Dewan Pemerintah) dan Provinciale Raad (Dewan Perwakilan). Gubernur merangkap sebagai Ketua Dewan Perwakilan dan Ketua College van Gedeputeerden. Dirangkapnya kedua jabatan itu dimaksudkan agar segala kebijaksanaan dan apa yang diperbincangkan dalam Raad itu selalu mengarah kepada tujuan Pemerintah Hindia Belanda terutama untuk menjamin keamanan dan ketertiban. )

Adapun politik “Bestuurshervorming” itu ditujukan kepada dekonsentrasi dan desentralisasi kekuasaan secara besar-besaran dan pembukaan kesempatan kepada penduduk untuk turut serta dalam mengatur dan mengurus kepentingan-kepentingan lokal. )

Sejalan dengan adanya bestuurshervormings, keluar pula peraturan tentang Tata Pemerintahan Hindia Belanda yaitu Indische Staatsregeling, yang kebanyakan pasal-pasalnya diambil dari RR. Pasal 119 IS menjadi dasar bagi pembentukan Propinsi melalui Ordonansi Propinsi (Stb 1924/78). Pasal 119 ini menetapkan bahwa Indonesia akan dibagi kedalam dua macam wilayah yaitu propinsi dan wilayah bukan propinsi. Daerah propinsi harus dapat mengatur dan mengurus urusan-urusan rumah tangganya sendiri.

Selanjutnya, dengan Stadsgemeente Ordonnantie (Stb 1926/365) dibentuklah perangkat pemerintahan Stadsgemeente yang terdiri dari Burgemeester (Walikota), College van Burgemeester en Wethouders dan Stadsgemeente Raad. Tidak semua Gemeente mempunyai college, karena ada beberapa diantaranya yang tidak memerlukannya. )

Stadsgemeente bertugas mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dan sama sekali tidak diberi wewenang untuk ikut melaksanakan urusan pemerintahan umum, sebab Stedsgemeente letaknya di dalam Regentschap sehingga tugas-tugas di bidang pemerintahan umum tersebut berada dalam tangan Regent beserta aparaturnya. Tugas dan kewajiban Stadsgemeente yang utama adalah mengurus kepentingan orang-orang Eropa dan Belanda, terutama mengurus jalan-jalan, riool-riool, taman-taman dan sebagainya.

Di luar Jawa dan Madura, keadaannya berbeda. Berdasarkan Groepsgemeenschap Ordonnantie (Stb 1937/464) dan Stadsgemeente Ordonnantie Buitengewesten, dibentuklah beberapa groeps gemeenschap dan Stadsgemeente, sedangkan Locaal Ressort yang dibentuk berdasarkan Decentralisatiewet 1903 masih tetap dipertahankan.

Disamping unit-unit pemerintahan yang dibentuknya, masih terdapat juga apa yang disebut Inlandsche Gemeente seperti Desa, Huta, Marga dan sebagainya. Untuk Jawa dan Madura, Inlandsche Gemeente ini diatur dengan Inlandsche Gemeente Ordonnantie yang disingkat IGO (Stb 1906/83), sedangkan untuk luar Jawa dan Madura diatur dengan Inlandsche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten (IGOB) Stb 1938/490, Byblad 9308, Stb 1931/507, dan Desa Ordonnantie Stb 1941/356. Desa Ordonnantie ini tidak sempat diterapkan, karena pecahnya Perang Dunia II. )

Di daerah-daerah yang tidak langsung dikuasai oleh Pemerintah Hindia Belanda, terdapat daerah-daerah otonom yang disebut Zelfbesturende Landschappen. Zelfbesturende Landschappen ini terdiri dari kerajaan-kerajaan asli Indonesia yang mempunyai ikatan dengan Pemerintah Hindia Belanda, melalui kontrak-kontrak politik. Baik kontrak politik yang panjang (lange contracten) seperti Kasunanan Sala/Surakarta, Kesultanan Yogyakarta, Deli dan sebagainya, maupun kontrak politik pendek (korte verklaring) seperti Pakualaman, Mangkunegaran, Kesultanan Goa, Bone dan sebagainya. )


2.2. ALAT PERLENGKAPAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA PADA MASA PENJAJAHAN BELANDA

Alat-alat perlengkapan Hindia Belanda menurut Indische Staatsregeling (yang dapat dipandang sebagai Undang-undang Dasar Hindia Belanda) ialah:
1) Gouverneur General (Gubernur Jenderal);
2) Raad Van Indie (Dewan Hindia);
3) Departemen-departemen;
4) Algemene Secretarie (Sekretariat Negara);
5) Volksraad (sejenis ”DPR”).
Yang selanjutnya akan dijelaskan satu-persatu secara lebih rinci.

1) Gubernur Jenderal

Pegawai tertinggi di Hindia Belanda adalah Gubernur Jenderal yaitu pegawai yang menjalankan pemerintahan di Indonesia selaku Wakil Raja (Onderkoning) yang mewakili pemerintah Belanda, yang disebut juga Wali Negara (Landvoogd).

Pengangkatan seorang Gubernur Jenderal dilakukan oleh Raja atau Ratu yang peraturan pengangkatannya tercantum dalam Koninklijk Besluit. Berapa lamanya Gubernur Jenderal menjabat tidak ditentukan dalam Undang-Undang, tapi sudah menjadi kebiasaan bahwa sesudah 5 tahun ia meletakkan jabatannya dengan diberi pensiun. Gubernur Jenderal harus orang Belanda berumur minimal 30 tahun.

Gubernur Jenderal menjalankan pemerintahan di Indonesia atas nama Raja melalui Menteri Jajahan. Walaupun Menteri Jajahan yang bertanggung jawab atas pemerintahan Indonesia terhadap Parlemen Belanda, akan tetapi Gubernur Jenderal sendiripun sebagai pegawai tertinggi bertanggung jawab juga kepada Pemerintah di Belanda. Gubernur Jenderal hanya mempunyai pertanggungan jawab administrasi, yaitu pertanggungjawaban sebagai pegawai negeri dalam menjalankan pemerintahan.

Gubernur Jenderal mempunyai 2 macam kekuasaan yaitu:
a. Uitvorende (bestuurende) macht, yaitu kekuasaan untuk menjalankan perundang-undangan.
b. Wetgevende (regelende) macht, yaitu kekuasaan untuk membentuk atau
mengatur perundang-undangan.

Hak-hak Gubernur Jenderal yaitu:
1) Hak memberikan Grasi (Recht van Gratie) yang diberikannya sesudah mendengar nasehat dari Hooggrecshof (Mahkamah Agung Hindia Belanda) untuk memberi ampun kepada orang-orang yang telah dijatuhi hukuman.
2) Hak Exorbitant (hak luar biasa): Gubernur Jenderal dengan persetujuan Raad van Indie (semacam Dewan Pertimbangan Agung) melakukan hak-haknya yang luar biasa yaitu:
a. Verbanning (pembuangan);
b. Interneering (pengasingan dalam negeri);
c. Externeering (pengasingan ke luar negeri).

2) Raad Van Indie

Raad Van Indie adalah suatu badan yang berdiri di samping Gubernur Jenderal yang bertugas untuk memberikan nasehat-nasehat pada Gubernur Jenderal dimana perlu bagi kepentingan pemerintahan Negara. Raad van Indie terdiri dari seorang Wakil Ketua dan 6 orang anggotanya. Ketua Raad van Indie adalah Gubernur Jenderal sendiri, tetapi biasanya ia jarang hadir dalam sidang-sidang.

Gubernur Jenderal pada umumnya boleh meminta nasehat kepada Raad van Indie (jadi tidak diharuskan). Namun demikian dalam beberapa hal ada ketentuan bahwa Gubernur Jenderal wajib meminta nasehat Raad van Indie seperti:
1) pembuatan perjanjian dengan Raja-raja;
2) pengangkatan kepala Departemen, (Regent) dan lain-lain;
3) penyusun rancangan-rancangan Ordonnantie.

Menurut garis besarnya Raad van Indie mempunyai dua macam hak:
1. hak untuk memberi nasehat (adviserende bevogdeid)
2. hak ikut bersuara dalam menjalankan pemerintahan (medesturende bevoegdheid).

3) Departemen-departemen

Dalam melakukan pemerintahan umum untuk seluruh Indonesia, maka Gubernur Jenderal dibantu oleh 8 orang Kepala Departemen itu ialah:
1. Departement van Justitie (Departemen Kehakiman);
2. Departement van Financien (Departemen Keuangan);
3. Departement van Binnenlands Bestuur (Departemen Dalam Negeri);
4. Departement van Onderwijs en Eredients (Departemen Pendidikan dan Agama);
5. Departement van Economische Zaken (Departemen Perekonomian);
6. Departement van Verkeer en Waterstaat (Departemen Lalu Lintas Jalan dan Pengairan);
7. Departement van Oorlog (Departemen Angkatan Darat);
8. Departement van Marine (Departemen Angkatan Laut).

4) Algemene Secretarie (Sekretariat Negara)

Algemene Secretarie sebenarnya suatu kantor pemerintah yang terutama mengurus persoalan surat-menyurat dan selalu memberi bantuan serta penerangan kepada Gubernur Jenderal.

Tugas Algemene Secretarie adalah sebagai berikut:
1) Menerima dan membuka surat-surat Gubernur Jenderal, dan surat-surat Kepala-kepala Departemen;
2) Mengurus surat-menyurat pemerintahan umum, misalnya dengan Menteri Penjajahan dan sebagainya;
3) Menerbitkan Staatsblad dan Javasche Courant (Lembaran Negara dan Berita Negara);
4) Memegang arsip pemerintahan;
5) Membuat buku tahunan pemerintahan.

5) Volksraad (Dewan Rakyat)

Volksraad adalah suatu badan yang dapat disamakan dengan Staten General (Parlemen di Negeri Belanda), walaupun dalam kekuasaan dan pengaruh terdapat perbedaan yang besar. )




BAB III
PENUTUP

3.1. KESIMPULAN

Dari pembahasan di atas, dapat kita lihat bahwa bangsa Belanda telah banyak memberikan kerugian bagi penduduk Indonesia pada zaman tersebut. Namun, dari hal-hal tersebut dapatlah kita ambil hal positif yang dilakukan oleh bangsa Belanda yakni dari penjajahan tersebut bangsa Indonesia dapat mengenal berbagai macam bentuk pemerintahan. Baik dari pemerintahan yang berupa Sentralistis maupun yang berbentuk Desentralisasi.

Namun dari bentuk-bentuk pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda yang lebih cenderung digunakan adalah pemerintahan secara Desentralisasi (meskipun pada awal kekuasaannya menggunakan pemerintahan secara sentralistis), desentralisasi sendiri mengalami dua kali perubahan peraturan penting yakni Decentralisatie Wet 1903 dan Decentralisatie Wet 1922. Yang sedikit banyaknya dalam pemerintahan Desentralisasi ini dari tahun ketahun mulai memperhatikan pendidikan serta kualitas penduduk Indonesia itu sendiri walaupun tidak begitu mencolok.

Tidak hanya itu dari masa Hindia Belanda inilah, pemerintahan yang dijalankan oleh bangsa Indonesia pada saat sekarang ini dapat berlangsung. Serta alat perlengkapan pemerintahan yang di buat oleh pejajah Belanda telah menjadi acuan bagi pemerintah Indonesia saat ini sehingga terdapat lembaga-lembaga pemerintahan negara yang mengatur permasalahan di negeri ini. Namun dari semua itu kita harus terus bersyukur karena Indonesia telah menjadi negara yang merdeka meskipun dalam pemerintahannya saat ini masih ditemukan banyak kekurangan namun semoga Indonesia dapat menjadi lebih baik lagi kedepannya.



DAFTAR PUSTAKA


Kaho, Josef Riwu. (1982). Analisa Hubungan Pemerintah Pusat Dan Daerah Di Indonesia. Jakarta: PT Bina Aksara.

. (1997). Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Kansil, C. S. T. (1991). Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Koesoemahatmadja, RDH. (1979). Pengantar Ke Arah Sistim Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Bandung: Binacipta.

Kusnardi, Moh.dan Bintan R. Saragih. (1980). Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang- Undang Dasar 1945. Jakarta: PT Gramedia.

Soejito, Irawan. (1984). Sejarah Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Jakarta: PT Pradnya Paramita.

Mr. S.M. Amin. (1959). Di Sekitar Peundang-undangan Autonomi Daerah. Jakarta: Swatantra.

Mubarak M. Zaki, dkk. (2006). Otonomi Daerah Indonesia. Jakarta: Yayasan Harkat Bangsa.

Supriatna, Tjahya. (1996). Sistem Administrasi Pemerintahan Di Daerah. Jakarta: Bumi Aksara.

The Liang Gie. (1967). Pertumbuhan Pemerintahan Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta: Gunung Agung.


1 komentar:

Anonim mengatakan...

Saya suka dengan blog ini..

tapi disini saya mau bertanya tentang nilai-nilai baru yang terbentuk pada masa kolonial itu apa-apa aja ya?

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan dan bijak, serta memberikan kritik dan saran untuk kemajuan blog ini. Klo melanggar ntr ane Gomu Gomu No dan ane Rasengan biar masuk ke SPAM...hehe

Jangan lupa supportnya juga untuk blog ini dengan meng-klik iklan di blog ini ya :D

^^ Thanks ^^